Sosialisasi Hukum Karhutla di Sarah Raya Perkuat Pencegahan Musim Kemarau

ACEH JAYA – Kesadaran hukum soal kebakaran hutan dan lahan ditekankan kepada warga Desa Sarah Raya, Kecamatan Pasie Raya, melalui penyuluhan sebagai bagian dari sasaran nonfisik TMMD Ke-129 Kodim 0114/Aceh Jaya menjelang musim kemarau.

Materi disampaikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Jaya di Gerai Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) Sarah Raya, menjelaskan bahwa pembakaran lahan berdampak pada lingkungan dan kesehatan serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum terhadap pelaku.

Pada Rabu (5/8/2026), kegiatan tersebut berlangsung interaktif. Warga mengajukan pertanyaan tentang langkah pencegahan, penanganan awal ketika menemukan titik api, dan tanggung jawab menjaga kawasan permukiman serta lahan pertanian agar aman dari kebakaran.

Pendekatan edukatif ini menegaskan misi TMMD yang tidak hanya melakukan pembangunan fisik tetapi juga membangun budaya sadar hukum di masyarakat. Pengetahuan yang diperoleh menjadi bekal penting untuk mengurangi potensi karhutla sekaligus menumbuhkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan desa.

Dengan pemahaman yang meningkat mengenai aturan dan dampak karhutla, Desa Sarah Raya diharapkan lebih siap menghadapi musim kemarau tanpa mengorbankan kelestarian alam melalui kolaborasi pemerintah daerah, TNI, dan warga.(Red/Wr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *