BONE – Sebuah prasasti kini menandai rumah yang tadinya berstatus Rumah Tidak Layak Huni, menegaskan bahwa lokasi tersebut termasuk sasaran fisik TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone.
Personel Satgas TMMD membuat prasasti di lokasi rumah warga, berfungsi sebagai tanda resmi atas pekerjaan yang telah dilaksanakan di titik tersebut.
Pemasangan prasasti dilaksanakan pada Selasa (11/08/2026). Rumah Ibu Rosmina tercatat sebagai RTLH titik 3 di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Bagi sebuah pekerjaan pembangunan, prasasti berguna memberi keterangan mengenai sasaran yang sudah dikerjakan sekaligus meninggalkan bukti fisik pelaksanaan di lingkungan permukiman masyarakat.
Sehingga rumah Ibu Rosmina berperan tidak hanya sebagai titik dalam peta kegiatan TMMD, tetapi juga menyimpan jejak pembangunan untuk mengenang perbaikan fasilitas tempat tinggal warga. (Red/Ap).
