BONE – Sebuah prasasti kini menegaskan bahwa rangkaian perbaikan telah usai di rumah milik Bapak Bella yang berada di Desa Pattuku, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.
Penyelesaian pembuatan prasasti termasuk dalam rangkaian pekerjaan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone. Personel Satgas menyelesaikan pembuatan dan pemasangan penanda itu pada Rabu (12/08/2026) di rumah penerima manfaat.
Fungsi prasasti sederhana tetapi penting: ia mencantumkan identitas pelaksanaan pembangunan dan menunjukkan bahwa rumah tersebut merupakan salah satu sasaran RTLH dalam pelaksanaan TMMD ke-129.
Untuk lingkungan setempat, hadirnya tanda pada bangunan membuat jejak kegiatan lebih mudah dikenali. Dengan adanya prasasti, pekerjaan pembangunan tidak berhenti sebagai penyelesaian fisik semata, melainkan meninggalkan catatan yang tetap melekat pada rumah penerima manfaat.
Rumah Bapak Bella menjadi gambaran prosedur pembangunan mulai tahap awal hingga penempatan prasasti sebagai catatan akhir bahwa perbaikan hunian pernah dilaksanakan di tempat tersebut.(Red/Wr)
